Bayu Wicaksono (19), warga Jalan Lingkar Barat, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, yang merupakan anak motor, ditangkap oleh anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi di rumahnya pada Jumat (23/8/2024). Penangkapan ini dilakukan karena Bayu terbukti mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram @liaranjambi_id yang ia kelola.
SIARAN99 Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Tim Subdit V Cyber Crime. Saat patroli, mereka menemukan akun tersebut mempromosikan link situs judi online.
“Modus operandi pelaku adalah meng-endorse atau mempromosikan situs judi online di media sosial Instagram. Akunnya memiliki 50.000 pengikut,” ujar AKBP Taufik Nurmandia, Sabtu (31/8/2024).
Kasus ini memiliki kesamaan dengan kasus selebgram yang sebelumnya telah diamankan. Menurut Taufik, Polda Jambi, khususnya Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus, memang rutin melakukan patroli siber untuk mengawasi aktivitas online.
“Setelah menemukan akun Instagram @liaranjambi_id, tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak alamat pelaku. Setelah itu, pelaku ditangkap dan dibawa ke Mapolda Jambi,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, ia telah mempromosikan link situs judi online sejak 2022-2024.
“Akunnya memiliki 50.000 pengikut, dan dia sudah mem-posting sekitar 35 situs judi online,” tambahnya.
Taufik mengungkapkan, tersangka dibayar Rp 150.000 untuk setiap postingan yang tayang selama satu minggu. Apabila dihitung, tersangka telah meraup keuntungan sebesar Rp 18 juta dari aktivitas tersebut.
“Uang ini digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari serta untuk modifikasi motor, karena ia juga seorang anak motor dan turut bermain judi online,” kata Taufik.