Akhir-akhir ini judi online sedang ramai diperbincangkan dan semakin banyak orang yang melakukannya.
Dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi, judi online bisa dilakukan secara virtual dan hanya dengan menggunakan smartphone.
Di sisi lain, pengaruh judi online semakin luas dan sulit untuk dihindari. Hal ini karena pengaruh dari orang-orang di sekitar, selain itu juga dipengaruhi oleh persoalan ekonomi. Karena banyak orang yang ingin memiliki uang secara instan untuk meningkatkan taraf hidupnya.
Bahkan sebagian orang menganggap bahwa memainkan judi online akan memberikan peluang besar dalam kestabilan ekonominya.
Lantas apa itu judi online?. Dirangkum dari berbagai sumber pada Jumat (8/9/2023), berikut ini penjelasan mengenai judi online.
Pengertian Judi Online
Perjudian sudah muncul sejak abad ke-9 di China, berawal dari permainan kartu, kemudian seiring waktu dan perkembangan zaman serta teknologi, perjudian pun menjadi lebih teratur dan terorganisir dan bahkan sudah bisa dilakukan secara online.
Sesuai dengan namanya judi online merupakan jenis perjudian yang dilakukan melalui internet dengan menggunakan uang sebagai taruhan. Kemudian, ketentuan permainan serta jumlah taruhan ditentukan oleh pelaku perjudian online, dan menggunakan media elektronik dengan akses internet sebagai perantara.
SIARAN99 Perjudian online dilakukan melalui aplikasi pendukung yang sudah didesain dengan sedemikian mungkin, seperti mesin slot, poker virtual, serta dilakukan dalam taruhan olahraga. Dan masih banyak lagi jenis perjudian online yang beredar.
Bahaya Judi Online
Melakukan perjudian online tentunya memberikan efek negatif yyakan sangat berdampak bagi keberlangsungan setiap orang yang melakukannya.
Berikut ini beberapa bahaya melakukan judi online:
1. Tingkat ekonomi yang menurun
Jika seseorang sudah kecanduan, mengalami kekalahan saat melakukan judi online makan orang tersebut akan terus mengeluarkan uang untuk tetap bermain, sehingga membuat pelaku perjudian lupa bahwa dalam melakukan permainan tersebut tidak akan selalu memberikan keberuntungan atau kemenangan. Hal inilah yang memicu penurunan ekonomi.
2. Kesehatan mental terganggu
Melakukan judi online dapat menyebabkan emosional seseorang tidak terkontrol dan sering merasa stres, karena kecanduan serta sering merasa kalah dalam memainkan judi online.
3. Meningkatkannya kriminalitas
Orang yang bermain judi online akan melakukan segala cara untuk memenuhi rasa kecanduannya terhadap judi online. Yang mana hal ini dikarenakan kekalahan yang terus menerus, sehingga menyebabkan uangnya habis, dan pada akhirya membuat mereka melakukan pencurian, Perampokan, dan sebagainya.
4. Bunuh diri
Orang dengan kecanduan judi online akan mengalami gangguan emosional dan sering merasa stres karena terlilit hutang. Dan pada akhirnya membuat pelaku judi online bunuh diri.
5. Pencurian data
Bahaya lain yang disebabkan oleh permainan judi online ialah kebocoran data, hal ini bisa aja terjadi karena data yang didaftarkan pada aplikasi perjudian online digunakan untuk kepentingan yang tidak semestinya oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Cara Mengatasi Judi Online
Lalu apa saja hal yang bisa dilakukan untuk mengatasi perjudian online yang sedang marak terjadi di tengah-tengah masyarakat saat ini.
Dirangkum dari Hallosehat, cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi perjudian online adalah:
• Mengakui bahwa dirinya telah kecanduan judi online
• Renungkan kerugian yang akan dirasakan setelah kecanduan judi online
• Temukan apa yang menjadi alasan untuk melakukan perjudian online
• Terus terang dengan orang yang anda percaya, sehingga bisa mendapatkan nasehat dan pencerahan terkait bahaya perjudian online
• Blokir dan hindari segala akses yang dapat memicu anda melakukan perjudian online
• Memncydan melakukan kesibukan yang lebih sehat
• Dan dapat bantuan profesional jika anda benar-benar sudah mengalami kecanduan berat terhadap judi online.
Itulah pengertian, penyebab dan cara mengatasi perjudian online. Yuk hindari judi online supaya tidak mengalami hal-hal yang sudah dijelaskan di atas.
Dan tanamkan pada diri bahwa melakukan perjudian online merupakan hal dilarang sebagaimana sudah diatur dalam Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dalam Bab VII tentang perbuatan yang dilarang.