PT Pos Indonesia (Persero) menegaskan pelarangan keras terhadap seluruh karyawannya untuk terlibat dalam kegiatan judi, baik luring maupun online (judol). Direktur Utama PT Pos Indonesia, Faizal Rochmad Djoemadi, menyampaikan hal ini secara langsung dalam sebuah acara resmi.
“Kami melarang seluruh karyawan terlibat dalam judi online maupun luring. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas perusahaan,” kata Faizal dalam acara Launching Digitalisasi dan Otomasi Menuju PosIND Go Green di Sentral Pengolahan Pos (SPP) Pusat, Jakarta Timur, Senin (26/8/2024).
SIARAN99 Faizal juga menegaskan bahwa PT Pos Indonesia tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas kepada karyawan yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online. Sanksi yang dimaksud termasuk pemecatan.ebagai langkah pencegahan, perusahaan aktif menyosialisasikan larangan berjudi kepada seluruh karyawan. Faizal berharap seluruh jajaran PT Pos Indonesia dapat turut serta membantu pemerintah dalam memberantas aktivitas perjudian.
“Saat ini PT Pos Indonesia secara aktif mensosialisasikan bahaya judi online kepada semua karyawan,” tambahnya.
Dipantau PPATK
Selain itu, PT Pos Indonesia bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi seluruh rekening karyawan. PPATK akan memantau setiap transaksi keuangan di rekening karyawan Pos Indonesia.
“Kami bekerja sama dengan PPATK untuk memonitor rekening karyawan. Saat ini semua rekening karyawan menggunakan giro pos, berbasis Pos Pay, sehingga kami dapat memantau transaksi keuangan mereka,” jelas Faizal.
Aplikasi Diblokir Kominfo
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi juga mengancam akan memblokir aplikasi Bigo Live karena memfasilitasi aktivitas pornografi dan judi online. Bigo Live, yang merupakan aplikasi buatan PT Bigo Technology Indonesia, sangat populer di Indonesia.
“Terkait Bigo Live, dalam waktu dekat akan kami tutup,” kata Budi Arie dalam acara yang sama di Jakarta Timur, Senin (26/8/2024).
Budi Arie menegaskan bahwa pemblokiran aplikasi tersebut akan dilakukan segera jika Bigo Live masih memfasilitasi aktivitas yang melanggar hukum seperti pornografi dan judi online. Ia juga menekankan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi dengan segala bentuk iklan yang mempromosikan pornografi atau judi online.
“Jika mereka masih ngeyel, kami akan tutup,” tegasnya.
Mengenai judi online, Budi Arie menyatakan bahwa Kementerian Kominfo terus memaksimalkan upaya pemblokiran mengingat dampak buruknya terhadap perekonomian negara dan masyarakat.
“Judi online dapat merusak ekonomi masyarakat, bahkan ekonomi keluarga,” tambahnya.