Menkominfo: Indonesia Darurat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp327 Triliun

Fenomena judi online di tanah air semakin mengkhawatirkan. Pemerintah akan membentuk satgas khusus untuk memberantasnya.

SIARAN99 Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan perputaran uang dalam judi online di Indonesia mencapai Rp327 triliun sepanjang tahun 2023.

“Kalau menurut PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), sekitar Rp327 triliun perputaran uangnya di Indonesia saja. itu perputaran uang, omzet, itu sudah besar sekali,” ungkap Menkominfo Budi Arie usai melakukan Rapat Terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Presiden, Jakarta, pekan lalu.

Ia menjelaskan, permasalahan ini sangat mengkhawatirkan karena mayoritas masyarakat yang terjerat judi online tersebut berasal dari kalangan bawah. Selain itu, awal tahun ini dilaporkan sudah ada empat orang yang mengakhiri hidup mereka akibat judi online. Guna mengatasi permasalahan ini, pemerintah pun akan membentuk satuan tugas (satgas).

Satgas tersebut, kata Budi Arie, akan terdiri dari beberapa pihak terkait seperti Kominfo, Otoritas Jasa keuangan (OJK), Kemenko Polhukam, dan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Dalam kesempatan itu, Budi Arie membantah upaya yang dilakukan oleh pemerintah selama ini untuk memberantas judi online tidak efektif.

“Bukannya tidak efektif, tugas Kominfo cuma take down, duitnya di mana? Itu berkaitan dengan OJK, nah Ketua OJK bisa blokir itu rekening, tetapi membuka dan membekukan rekening tidak bisa, mesti aparat penegak hukum. Jadi kerjanya mesti holistik dan komprehensif,” jelasnya.

Selain pembentukan satgas, pemerintah pun nantinya akan memberikan edukasi literasi digital terutama untuk kalangan masyarakat bawah agar mereka lebih memahami bahaya judi online.

Ketua OJK Mahendra Siregar mengatakan sejak akhir tahun 2023 hingga Maret 2024, pihaknya telah memblokir kurang lebih 5.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online.

“Memang kami selama ini sudah bekerja erat dengan Menkominfo. Apabila menerima daftar rekening yang ditengarai akan digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian dari kegiatan judi online, kami langsung melakukan pemblokiran, dan jumlahnya dalam beberapa bulan ini sudah mencapai 5.000 rekening,” ungkap Mahendra.

Menurutnya, penyelesaian permasalahan tersebut tidak cukup dengan memblokir website dan rekening yang digunakan untuk judi online semata. Segala upaya dari berbagai pihak terkait harus dimaksimalkan agar judi online kelak bisa dihentikan.

“Bukan tidak efektif, justru kami melihatnya bahwa itu adalah salah satu dari berbagai lapisan yang ada di dalam proses aktivitas dari judi online. Ada yang sifatnya tidak dilakukan di dalam negeri, ada yang lintas batas, ada juga yang dilakukannya tidak melalui rekening bank. Ada juga yang memerlukan pendalaman dan penelusuran dari rekening bank termasuk apabila sudah dilakukan pemindahan buku dan lain-lain. Jadi lapisan-lapisan berikutnya ini harus juga diselesaikan sehingga tidak ada ruang-ruang kosong yang terus terjadi,” jelasnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *