Menkominfo Wajibkan 18.000 PSE Tanda Tangan Pakta Integritas Anti Judi Online, Ancam Cabut Izin

Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika) Budi Arie Setiadi mewajibkan 18.000 PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) untuk segera menandatangani pakta integritas anti judi online

SIARAN99 Menurut Menkominfo, Kementerian Kominfo telah menyiapkan Pakta Integritas pada akun pendaftaran PSE Privat. Diharapkan, emua PSE dapat melengkapi dan melaksanakan pakta integritas judi online ini.

“PSE Privat wajib segera melengkapi pemenuhan pakta integritas secepatnya. Jika tidak, kami akan cabut tanda daftar PSE-nya,” tutur Menkominfo dalam siaran pers yang diterima, Selasa (27/8/2024
Menkominfo menuturkan, aturan ini merujuk pada PP No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektroniki Lingkup Privat.

Dijelaskan, PSE Privat wajib untuk melakukan pendaftaran dan memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 5 Tahun 2020 pasal 7, PSE privat yang tidak melakukan pendaftaran diberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).

Tidak hanya itu, pasal 9 juga menyebutkan PSE privat bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektronik dan pengelolaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik di dalam sistem elektronik secara andal, aman, serta bertanggung jawab.

“Kita harus memastikan ruang digital yang sehat dan produktif untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045,” ujar Menkominfo menutup pernyataannya.






Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *