Perbedaan Game Online dengan Judi Online

Pengertian Judi

Secara bahasa, KBBI mengartikan judi sebagai permainan dengan memakai uang atau barang sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu).

Adapun, menurut W.J.S Poerwadarminta dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia sebagaimana dikutip Aspek Hukum Model Bisnis yang Menyerupai Perjudian, berjudi adalah mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar dari jumlah uang atau harta semula.

Dalam konteks yuridis, permainan atau gim dapat digolongkan sebagai judi jika memenuhi kriteria sebagaimana diterangkan di dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku yang berbunyi:

SIARAN99 Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Adapun, di dalam Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023 tentang KUHP baru serta penjelasannya, yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026 tidak memberikan definisi/pengertian tentang perjudian atau permainan judi. Pasal tersebut mengatur tentang jenis tindak pidana perjudian.

Berdasarkan Pasal 303 ayat (3) KUHP tersebut, dapat dilihat bahwa dalam permainan judi, terdapat unsur keuntungan yang bergantung pada peruntungan (untung-untungan) atau kemahiran/kepintaran pemain. Selain itu, dalam permainan judi juga melibatkan adanya pertaruhan

Contohnya, jika Anda bermain catur karena mengikuti perlombaan dan mendapatkan uang sebagai hadiah ketika memenangkan permainan catur, maka hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai judi. Berbeda halnya jika Anda melihat orang lain bermain catur, kemudian Anda bertaruh dengan teman Anda bahwa bahwa yang menang adalah A atau B, maka tindakan tersebut baru merupakan perjudian. Sebab, karena berdasarkan isi Pasal 303 ayat (3) KUHP di atas, pertaruhan yang dilakukan yang oleh orang yang tidak ikut berlomba adalah judi.

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, setiap permainan atau gim yang mengandung unsur taruhan yang dapat berupa uang atau harta, yang kemenangan atau keuntungannya berdasarkan peruntungan, juga bisa karena pemainnya lebih mahir/terlatih, maka perbuatan tersebut adalah judi.

 

Unsur Pasal Judi Online

Judi online menurut hemat kami adalah perbuatan judi yang dilakukan secara daring melalui web atau aplikasi yang menyediakan konten perjudian. Perlu diketahui bahwa judi online merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.[2]

Menurut Adami Chazawi dan Ardi Ferdian dalam buku Tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik unsur pasal judi online dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut (hal. 53):

  1. Unsur subjektif: kesalahan (dengan sengaja).
  2. Unsur objektif
  1. melawan hukum: tanpa hak;
  2. perbuatan: mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya;
  3. objek: informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Lebih lanjut diterangkan dalam buku tersebut bahwa penerapan Pasal 27 ayat (2) UU ITE yaitu dengan menyesuaikan dengan batasan/pengertian perjudian dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP dan menerapkan pada macam/bentuk tindak pidana perjudian mana yang bersesuaian (hal. 57).

Arti perjudian yang dimaksud Pasal 27 ayat (2) UU ITE adalah sama dengan arti permainan judi (hazardspel) menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP. Sementara tindak pidana perjudian dimuat di dalam Pasal 303 ayat (1) angka 1, 2, 3, dan ayat (2), serta Pasal 303 bis ayat (1) angka 1 dan 2 (hal. 58).

Adapun, menurut SKB UU ITE, titik berat penerapan Pasal 27 ayat (2) UU ITE adalah perbuatan seseorang mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya secara elektronik konten atau muatan perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan (hal. 8).

Penyebaran konten perjudian dapat berbentuk transmisi dari satu perangkat ke perangkat lain, distribusi atau menyebarkan dari satu perangkat/pengguna ke banyak perangkat/pengguna (hal. 9).

Perbedaan Gim Online dengan Judi Online

Agar Anda tidak terjebak dengan judi online berkedok gim online, berikut kami uraikan perbedaan antara gim dan judi online. Namun sebelumnya, kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai pengertian dan klasifikasi gim online.

Game menurut Oxford Dictionary adalah “an activity that you do to have fun, often one that has rules and that you can win or lose; the equipment for a game.” Jika diterjemahkan secara bebas, gim adalah aktivitas yang dilakukan untuk bersenang-senang, sering kali terdapat aturan dan Anda dapat menang atau kalah.

Gim, baik luring maupun daring terdapat klasifikasi atau kategorinya, antara lain permainan kompetisi (game of competition), permainan untung-untungan (game of chance), board game, permainan kartu, simulation game seperti monopoli, role-play game, dan serious game yang didasarkan semata-mata pada tujuan dari bermain gim, seperti untuk edukasi, training, riset, dan sebagainya.[3]

Berdasarkan pengertian dan klasifikasi gim di atas, pada dasarnya antara gim online dengan permainan yang mengandung unsur judi online saling beririsan. Sebab, dalam gim online juga terdapat jenis-jenis permainan yang mirip dengan judi online, seperti permainan kartu atau game of chance.

Namun demikian, perlu diperhatikan ketentuan mengenai gim online yang diatur di dalam Permenkominfo 11/2016Pasal 1 angka 1 Permenkominfo 11/2016 menyebut gim online sebagai permainan interaktif elektronik yaitu aktivitas yang memungkinkan tindakan bermain berumpan balik dan memiliki karakteristik setidaknya berupa tujuan dan aturan berbasis elektronik berupa aplikasi perangkat lunak.

Suatu permainan tidak dapat diklasifikasikan sebagai game online atau permainan interaktif elektronik apabila merupakan kegiatan judi yang dapat menggunakan uang asli ataupun uang virtual yang bisa ditukarkan menjadi uang asli.[4]

Dengan demikian, jika permainan atau gim online itu mengandung unsur taruhan berupa uang termasuk uang virtual, atau permainan yang kemenangan atau keuntungannya sangat tergantung pada peruntungan, maka permainan tersebut adalah judi online.

Dalam praktiknya, kans kemenangan dalam judi online sangatlah kecil dibanding dengan apa yang penjudi pertaruhkan. Salah satunya disebabkan karena gambler’s fallacy yaitu keyakinan bahwa, dalam suatu kejadian acak, dengan adanya hasil tertentu maka akan diimbangi dengan tendensi untuk mendapatkan hasil sebaliknya. Contohnya ketika melempar koin, yang muncul adalah koin bagian atas (misalnya muncul angka), maka ada tendensi bahwa yang selanjutnya akan muncul koin bagian bawah (gambar).[5]

Dapat dikatakan pula bahwa gambler’s fallacy adalah kepercayaan yang salah bahwa ada korelasi negatif atas kejadian acak yang pada dasarnya tidak saling berkorelasi. Contoh: ketika seseorang percaya bahwa setelah tiga angka merah muncul di roulette wheel, maka selanjutnya kemungkinan besar akan muncul angka hitam.[6]

Dalam praktiknya, dengan adanya gambler’s fallacy yang sering kali menjangkiti penjudi tersebut, dimanfaatkan oleh bandar judi untuk meraup banyak keuntungan dengan cara memberikan peluang penjudi untuk menang/untung sangat sedikit. Dengan demikian, penjudi akan terus menerus bermain, dengan anggapan akan mendapatkan banyak kemenangan.

Hal ini berbeda dengan gim online yang dalam praktiknya kans kemenangan atau pencapaian level, tergantung ada pada kemampuan atau keahlian serta pengalaman dari pemainnya. Sebab, dalam gim online tidak terdapat bandar layaknya dalam judi online.

Dengan demikian, apakah permainan game online termasuk judi? Jawabannya adalah tidak, sepanjang gim online tersebut tidak memuat unsur taruhan uang/harta, atau unsur keuntungan (uang) yang didasarkan pada peruntungan.

Secara garis besar, perbedaan gim dan judi online adalah pada kans kemenangan judi online yang sangat kecil karena diatur oleh bandar, dan adanya unsur pertaruhan uang/harta dan/atau keuntungannya didasarkan pada peruntungan. Sementara dalam gim online kedua unsur tersebut tidak ada.

Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *